Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tidak berhenti memperjuangkan keadilan. Setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong melanjutkan laporannya ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, terkait tiga hakim yang memvonisnya.
Kehadiran Tom Lembong di KY didampingi kuasa hukumnya menunjukkan keseriusannya dalam mendorong perbaikan sistem peradilan. Ia berharap laporannya dapat menggugah nurani para pejabat KY untuk melakukan perbaikan.
"Momentum abolisi ini harus dimanfaatkan untuk kebaikan bersama," ujar Tom Lembong setibanya di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis), Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan (anggota majelis). Tom Lembong menegaskan bahwa laporannya tidak bertujuan merusak, melainkan murni konstruktif untuk perbaikan.
"Tidak ada niat destruktif atau personal dalam laporan ini," tegasnya.
Menanggapi laporan Tom Lembong, Ketua KY Amzulian Rifai berjanji akan menindaklanjutinya. Ia menyatakan bahwa semua laporan yang masuk ke KY akan diperlakukan sama. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa KY telah memantau proses persidangan Tom Lembong sejak awal.
"Kami akan fokus pada independensi hakim dalam menjatuhkan vonis," kata Mukti. Ia juga menegaskan bahwa laporan Tom Lembong diprioritaskan karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.
Kasus Tom Lembong memang menuai sorotan. Vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula dinilai janggal. Bahkan, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai hakim telah melakukan kesalahan karena tidak menemukan niat jahat (mens rea) dalam perbuatan Tom Lembong.
Mahfud MD juga menyoroti kelemahan dalam vonis tersebut, seperti perhitungan kerugian negara yang tidak merujuk pada BPKP dan pertimbangan hakim yang menyebut kebijakan Tom Lembong "kapitalistik".
Setelah menerima abolisi dari Presiden, Tom Lembong kini berupaya mencari keadilan atas vonis yang dinilai janggal tersebut.