Ari Lasso meluapkan kekesalannya terhadap Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), terkait dengan hak royalti yang ia terima. Ungkapan kekecewaan ini ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya.
Ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian Ari Lasso. Pertama, nominal royalti yang disetorkan ke LMK jumlahnya mencapai puluhan juta, namun ia hanya menerima ratusan ribu rupiah. Kedua, ia menduga adanya kesalahan transfer rekening royalti.
Kronologi Kekecewaan Ari Lasso
Ari Lasso merasa heran karena dari sekian puluh juta yang seharusnya ia terima, ia hanya mendapatkan sekitar Rp700 ribu. Ia bahkan menghubungi rekannya yang pernah bekerja di WAMI untuk meminta penjelasan, namun rekannya pun merasa bingung.
Selain masalah nominal, Ari Lasso juga menyoroti adanya keanehan pada nama dan nomor rekening yang tertera dalam surat pemberitahuan dari WAMI. Data tersebut ternyata bukan miliknya, melainkan milik orang lain bernama Mutholah Rizal. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah royalti tersebut salah transfer atau perhitungan royalti Ari Lasso dicampur dengan milik orang lain?
Kritik Pedas untuk WAMI
Ari Lasso tak segan memberikan kritik keras kepada WAMI. Ia menilai bahwa manajemen WAMI sangat buruk dan berpotensi merugikan banyak musisi, bahkan negara. Ia mengimbau agar lembaga negara seperti BPK, KPK, atau Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap WAMI. Tujuannya bukan untuk menghukum, melainkan untuk menjadikan WAMI sebagai lembaga yang kredibel dan dapat dipercaya.
Ari Lasso menekankan bahwa ia tidak serakah, tetapi ia membutuhkan uang sebagai hak yang wajar dari pelaku industri musik. Ia bersyukur masih bisa mendapatkan penghasilan dari manggung.
Menanggapi keluhan Ari Lasso, pihak WAMI menyatakan sedang mempersiapkan tanggapan resmi.
Ari Lasso Bebaskan Royalti untuk Musis Lain
Di akhir unggahannya, Ari Lasso memberikan kabar baik bagi para musisi lain. Ia membebaskan para pemain band, penyanyi acara pernikahan, dan kafe untuk memutar lagu-lagunya tanpa perlu membayar royalti. Ia merasa percuma jika mereka membayar royalti, tetapi pengelolaannya tidak jelas.
Polemik royalti musik memang masih menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
Namun, selain Ari Lasso, ada beberapa musisi Indonesia lain yang juga membebaskan lagu-lagu mereka untuk diputar di ruang publik, seperti Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Thomas Ramdhan (GIGI), dan Juicy Luicy.