Ketua Solmet Belum Ditahan Usai Divonis Fitnah Jusuf Kalla, Kejagung Angkat Bicara

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, masih belum menjalani hukuman penjara 1,5 tahun terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Meskipun telah divonis, Silfester belum ditahan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Silfester tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunjukkan bahwa PK tersebut didaftarkan pada 5 Agustus.

"Pada prinsipnya, PK tidak menunda eksekusi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media.

Namun, Anang tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai kapan eksekusi terhadap Silfester akan dilakukan. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Sebaiknya dipastikan apakah sudah ada permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan ke Kejaksaan Jakarta Selatan," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, melaporkan Silfester pada tahun 2017 atas dugaan fitnah yang diungkapkan dalam sebuah orasi. Video orasi tersebut beredar di media sosial, di mana Silfester menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media, melanggar pasal 310 KUHP, 311 KUHP, serta pasal 27 dan 28 UU nomor 8 tahun 2011 tentang ITE.

Pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Pada tingkat kasasi, hukuman Silfester diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Meskipun demikian, putusan kasasi tersebut hingga kini belum dilaksanakan.

Scroll to Top