Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf atas komentarnya yang sebelumnya memicu polemik terkait kepemilikan tanah. Pernyataan sebelumnya menyebutkan bahwa semua tanah pada dasarnya milik negara, dan masyarakat hanya memiliki hak guna yang diberikan oleh negara.
Dalam klarifikasinya yang diunggah melalui media sosial Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid mengakui bahwa pernyataannya telah menimbulkan kesalahpahaman dan kebingungan di kalangan masyarakat. Dia menegaskan bahwa yang benar adalah negara berperan mengatur hubungan hukum antara masyarakat sebagai pemilik tanah dengan tanah yang dimilikinya. Hubungan hukum inilah yang kemudian diwujudkan dalam bentuk sertifikat.
Nusron Wahid juga meluruskan bahwa pernyataannya tentang negara sebagai pemilik tanah bukan berarti masyarakat tidak memiliki hak atas tanah sama sekali. Menurutnya, negara memiliki wewenang untuk mengatur dan memberikan hak kepemilikan kepada masyarakat.
Kontroversi ini bermula dari video yang beredar di media sosial, di mana Nusron Wahid memberikan pernyataan usai menghadiri acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta. Saat itu, ia tengah menjelaskan tentang kebijakan penertiban tanah telantar. Ia menekankan bahwa proses penetapan tanah telantar membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga tidak bisa langsung diambil alih oleh negara.
Dalam penjelasannya, Nusron Wahid mengatakan bahwa tanah pada dasarnya dimiliki oleh negara. Masyarakat hanya memiliki hak guna setelah diberikan izin oleh negara. Pernyataan inilah yang kemudian memicu berbagai reaksi dan perdebatan di masyarakat.