BONTANG – Upaya mediasi terkait sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Kampung Sidrap menemui jalan buntu. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang hadir langsung dalam mediasi pada Senin, 11 Agustus 2025, menyatakan bahwa hasil mediasi akan segera diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari mandat Putusan Sela MK.
Gubernur Rudy Mas’ud mengindikasikan bahwa masing-masing daerah memiliki standar pelayanan minimal tersendiri. "Mediasi telah dilakukan, namun hasilnya tidak mengubah pendirian kedua belah pihak. Kutim tetap pada posisinya, sementara Bontang terus berupaya. Hasil ini akan diteruskan ke MK," jelasnya. Berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim akan dikirimkan ke MK pada 12 Agustus 2025.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur secara tegas menolak proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah, menegaskan bahwa sikap mereka tidak berubah dari hasil mediasi sebelumnya di Jakarta. "Sikap kami tetap sama, seperti yang telah disampaikan di Jakarta. Pemkot Bontang mengajukan, namun Pemkab Kutim menolak," kata Ardiansyah.
Di lain pihak, Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, berharap adanya kelonggaran kebijakan terkait pembangunan di Dusun Kampung Sidrap. Ia mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan hanya seluas 162 hektare, jumlah yang relatif kecil dibandingkan dengan luas lahan yang dimiliki Kutai Timur, yakni 3 juta hektare. Mengingat keterbatasan lahan daratan di Bontang, Neni Moernaeni berharap Kutai Timur dapat merelakan sebagian lahan tersebut. "Kami memohon kepada MK atas dasar permintaan masyarakat. Silakan proses berlanjut. Kami mohon Kutim bisa mempertimbangkan," ujarnya.