Korea Utara Mengecam Rencana Israel Menguasai Gaza, Sebut Pelanggaran Hukum Internasional

Pyongyang – Korea Utara dengan tegas mengutuk rencana Israel untuk mencaplok Kota Gaza, Palestina. Pemerintah Korut menganggap langkah tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap norma-norma hukum internasional yang berlaku.

Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara menyampaikan pernyataan keras tersebut melalui Kantor Berita Pusat Korea (KCNA). Menurutnya, "keputusan" kabinet Israel terkait pendudukan penuh Jalur Gaza merupakan tindakan yang jelas melanggar prinsip-prinsip hukum internasional yang mendasar.

Juru bicara tersebut menyoroti bahwa rencana Israel mencerminkan "niat jahat" untuk merebut wilayah Palestina yang diakui secara global, menegaskan bahwa Gaza adalah bagian integral dari wilayah Palestina yang sah.

Korea Utara secara eksplisit "mengecam dan menolak dengan keras tindakan kriminal Israel yang mencaplok wilayah tersebut, memperparah krisis kemanusiaan di Jalur Gaza, dan secara sewenang-wenang mengganggu perdamaian serta stabilitas di kawasan Timur Tengah."

Lebih lanjut, Korea Utara menuntut "agar Israel segera menghentikan agresi bersenjata ilegal terhadap rakyat Palestina dan menarik diri sepenuhnya dari Jalur Gaza."

Sebelumnya, kabinet keamanan Israel menyetujui proposal Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk "mengambil alih kendali" atas Kota Gaza, kota terbesar di Jalur Gaza. Rencana ini diklaim bertujuan untuk "mengalahkan" Hamas di wilayah tersebut.

Netanyahu juga telah mengumumkan dimulainya operasi militer terbaru di Jalur Gaza, berharap dapat menyelesaikannya dalam waktu "cukup singkat".

Scroll to Top