Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) menyatakan bahwa kebijakan wajib penggunaan biodiesel B40 di sektor pertambangan memunculkan kekhawatiran baru. Selain menambah beban biaya operasional, penggunaan B40 juga berpotensi membatalkan garansi kendaraan alat berat yang digunakan.
Dijelaskan bahwa garansi dari produsen alat berat umumnya tidak berlaku jika kendaraan tersebut menggunakan biodiesel dengan campuran Fatty Acid Methyl Esters (FAME) kelapa sawit di atas 10%. Dengan mandatori B40, yang memiliki komposisi 40% olahan minyak kelapa sawit dan 60% solar, garansi yang diberikan pabrikan alat berat menjadi tidak berlaku.
Kondisi ini, menurut IMA, menjadi perhatian serius karena berpotensi menambah beban biaya operasional perusahaan pertambangan, mengingat tidak adanya jaminan atau garansi dari pabrikan atas penggunaan biodiesel di atas campuran 10%. Hal ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi industri pertambangan dalam implementasi kebijakan B40.