Heboh! Nikah Sekarang Kena Royalti Musik? Ini Penjelasannya!

Pernikahan, momen sakral yang penuh kebahagiaan, kini diwarnai kabar tentang kewajiban membayar royalti. Kok bisa? Ternyata, penggunaan musik, khususnya oleh home band, dalam acara pernikahan bisa dikenakan biaya royalti.

Banyak yang bertanya-tanya, benarkah demikian? Untuk meluruskan informasi yang beredar, inilah penjelasan dari Wahana Musik Indonesia (WAMI).

"Pada dasarnya, setiap penggunaan musik di ruang publik memunculkan hak pencipta yang wajib dibayarkan," ungkap perwakilan WAMI. Pernikahan, dalam hal ini, termasuk kategori pertunjukan yang tidak memungut biaya tiket. Oleh karena itu, tarif royalti yang dikenakan adalah 2% dari total biaya produksi musik, mencakup sewa sound system, backline, hingga honor penampil.

Lalu, bagaimana cara pembayarannya? Royalti dibayarkan langsung ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Jangan lupa sertakan daftar lagu yang diputar selama acara pernikahan.

Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan oleh LMKN kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bernaung di bawahnya. Selanjutnya, LMK menyalurkan royalti tersebut kepada para pencipta lagu yang berhak.

Jadi, sudah jelas ya alur pembayaran royalti untuk acara pernikahan yang menggunakan musik. Informasi baru yang bermanfaat, bukan?

Scroll to Top