Relawan Pemuda Patriot Nusantara telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Rabu (23/4) terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7, Joko Widodo.
Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, mendaftarkan laporan tersebut dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Menurut Rusdiansyah, kuasa hukum pelapor, ada empat nama yang dilaporkan dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di muka umum terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Pihak pelapor mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Rusdiansyah menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena tuduhan yang dilayangkan keempat orang tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kita lihat sendiri terjadi di civitas akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi menimbulkan ketidaktertiban dan meresahkan," kata Rusdiansyah. Ia menambahkan bahwa pelaporan ini dilakukan atas inisiatif pribadi dan tidak ada komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi.
Sebelumnya, kuasa Hukum Joko Widodo menyatakan akan melaporkan empat orang ke polisi terkait tudingan ijazah palsu lulusan UGM. Yakup menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk pelaporan tersebut.
Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi kembali mencuat belakangan ini. Gugatan terbaru mengenai keabsahan ijazah SMA Jokowi didaftarkan ke PN Surakarta. Selain itu, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga mendatangi Fakultas Kehutanan UGM untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan ijazah palsu tersebut.