Tom Lembong Bebas: Abolisi Presiden Prabowo dan Perbedaan Nasib Terdakwa Lain dalam Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini menghirup udara bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pembebasan ini terjadi setelah Tom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024.

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, sebagai tersangka. Pengembangan kasus kemudian berlanjut, menyeret sembilan nama lainnya sebagai tersangka: Tonny Wijaya NG (PT AP), Wisnu Hendraningrat (PT AF), Hansen Setiawan (PT SUJ), Indra Suryaningrat (PT MSI), Then Surianto Eka Prasetyo (PT MT), Hendrogianto Antonio Tiwon (PT DSI), Ali Sanjaya B (PT KTM), Hans Falita Hutama (PT BMM), dan Eka Sapanca (PT PDSU).

Proses peradilan membawa Tom Lembong ke pengadilan. Jaksa mendakwa Tom melakukan korupsi terkait impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Setelah serangkaian persidangan, Tom divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar yang dianggap sebagai keuntungan yang seharusnya diperoleh PT PPI. Meskipun begitu, hakim tidak menemukan bukti Tom menikmati hasil korupsi dan tidak membebankan uang pengganti.

Tom Lembong mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, situasinya berubah drastis ketika Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi. Keputusan Presiden Prabowo menghentikan proses peradilan Tom Lembong yang sedang berjalan. Tom resmi bebas dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong bersifat personal dan tidak serta merta membebaskan terdakwa lain dalam kasus yang sama. Proses hukum terhadap terdakwa lain tetap berlanjut. Abolisi dianggap sebagai hak prerogatif Presiden yang dijamin oleh undang-undang dan tidak menghapus perkara korupsi impor gula secara keseluruhan. Charles Sitorus sendiri telah divonis 4 tahun penjara dan juga mengajukan banding, sementara terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan.

Menanggapi perbedaan nasib dengan terdakwa lain, Tom Lembong menyatakan belum waktunya untuk memberikan komentar. Ia lebih memilih memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan. Saat ini, Tom tengah fokus menyusun laporan terkait proses hukum yang dialaminya untuk disampaikan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Ombudsman.

Tom Lembong berharap agar langkah korektif yang diambil melalui amnesti dan abolisi dapat menggeser kasus ini dari ranah politik. Ia berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum, bukan berdasarkan hitungan atau motivasi politik.

Scroll to Top