Penyanyi Tompi menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait pendistribusian royalti musik. Dampaknya, ia secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari keanggotaan Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Tompi mempersilakan para penyanyi untuk membawakan lagu-lagunya di berbagai panggung tanpa dipungut biaya royalti hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Kekecewaan Tompi terhadap sistem royalti musik bukanlah hal baru. Bersama mendiang Glenn Fredly, ia sering mempertanyakan transparansi dan efektivitas pembagian royalti di industri musik Indonesia. Jawaban yang diterima dinilai tidak memuaskan dan kondisi semakin tidak jelas.
Keputusan Tompi didasari oleh ketidakpuasan mendalam terhadap pengelolaan royalti yang dianggap bermasalah.
Isu transparansi royalti memang menjadi perhatian utama di kalangan musisi Tanah Air. Undang-Undang Hak Cipta mewajibkan setiap pihak yang menggunakan lagu secara komersial untuk membayar royalti melalui LMKN atau LMK terkait. Namun, implementasinya dinilai belum optimal, menimbulkan keraguan di kalangan pencipta lagu.
Musisi lain seperti Badai, juga telah menyuarakan perlunya reformasi dalam mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti, termasuk penerapan teknologi real-time agar pencipta lagu dapat menerima pembayaran secara langsung saat lagu mereka digunakan di ruang publik.