Main Musik di Pernikahan, Kena Royalti? Ini Penjelasannya!

Setelah polemik royalti musik di kafe dan restoran, muncul pertanyaan: bagaimana dengan acara pernikahan yang hampir selalu menggunakan musik? Apakah juga dikenakan royalti? Jawabannya: ya!

Bukan Sekadar Acara Pribadi, Royalti Tetap Berlaku

Meski bukan acara publik atau komersial, memainkan lagu di pesta pernikahan tetap membutuhkan pembayaran royalti. Mengapa? Bayangkan lagu sebagai sebuah karya cipta yang punya pemilik. Jika ingin menggunakannya, tentu harus meminta izin. Dalam konteks ini, izin tersebut diwujudkan dalam bentuk pembayaran royalti yang diatur oleh undang-undang.

Bahkan, pernikahan yang digelar secara intim pun tetap dikenakan royalti. Pertimbangkan vendor sound system, lighting, dan performer yang dibayar. Pencipta lagu juga berhak mendapatkan kompensasi atas karya mereka yang digunakan.

Berapa Tarif Royalti Musik Pernikahan?

Penyelenggara acara pernikahan bertanggung jawab atas pembayaran royalti, bukan artis atau band yang tampil. Tarif yang berlaku adalah 2% dari total biaya produksi musik, termasuk sewa sound system, panggung, dan honor artis. Pembayaran ini disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), kemudian didistribusikan kepada komposer melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI). WAMI sendiri membagikan royalti kepada komposer tiga kali setahun.

Bayar atau Tidak Sama Sekali?

Sulit membayangkan pesta pernikahan tanpa musik. Selama peraturan yang berlaku belum berubah, tidak ada alternatif lain selain membayar royalti jika menggunakan musik. Yang terpenting adalah menghargai hak cipta orang lain.

Aturan mengenai royalti musik di ruang publik memang masih menimbulkan perdebatan. Berbagai lembaga terkadang memiliki interpretasi yang berbeda, terutama mengenai acara komersial dan non-komersial.

Scroll to Top