Heboh Royalti Musik Pernikahan: Wajib Bayar Saat Putar Lagu? Ini Penjelasannya!

Musik adalah elemen penting dalam pernikahan, menciptakan suasana romantis dan meriah. Namun, baru-baru ini muncul perdebatan di media sosial tentang kewajiban membayar royalti saat memutar lagu di acara pernikahan.

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) menjelaskan bahwa prinsipnya, setiap penggunaan musik di ruang publik, termasuk pernikahan, mewajibkan pembayaran hak cipta. Tarif yang dikenakan adalah dua persen dari biaya produksi musik, mencakup sewa sound system, honor penampil, dan lainnya. Penyelenggara acara bertanggung jawab membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan menyertakan daftar lagu yang diputar. LMKN kemudian menyalurkan dana tersebut ke LMK dan selanjutnya ke komposer terkait.

Namun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, penggunaan musik dalam acara non-komersial seperti hajatan keluarga tidak termasuk dalam kategori yang dikenakan royalti. Ia berpendapat bahwa orang yang menyanyikan lagu di acara keluarga justru menjadi agen promosi lagu tersebut. UU Hak Cipta mendorong penggunaan lagu sebanyak mungkin, kecuali jika digunakan untuk tujuan komersial.

Pasal 44 UU Hak Cipta juga menyebutkan bahwa penggunaan atau penggandaan hak cipta tidak dianggap pelanggaran jika sumbernya disebutkan lengkap dan untuk keperluan pendidikan, pelatihan, penulisan karya ilmiah, keamanan, penyelenggaraan pemerintahan, ceramah pendidikan, dan pertunjukan tanpa dipungut bayaran, asalkan tidak merugikan pencipta.

Bagaimana pendapat Anda tentang isu royalti musik pernikahan ini?

Scroll to Top