Delegasi Hamas telah tiba di Kairo, Mesir, pada Selasa (12/8/2025) untuk berdiskusi mengenai usulan gencatan senjata selama 60 hari di Jalur Gaza. Langkah ini diambil di tengah upaya Israel untuk menerapkan strategi pendudukan kembali secara bertahap di wilayah tersebut.
Dipimpin oleh Khalil al-Hayya, seorang pejabat senior Hamas, delegasi tersebut akan berunding dengan mediator Mesir terkait proposal gencatan senjata. Upaya ini muncul setelah sempat terjadi kebuntuan negosiasi setelah penarikan delegasi Israel dan AS dari perundingan di Doha bulan lalu.
Rencana Israel dilaporkan mencakup dua tahap utama: pertama, memaksa sekitar satu juta penduduk keluar dari Kota Gaza selatan dan melancarkan serangan ke wilayah permukiman; kedua, merebut kamp-kamp pengungsi di pusat kota yang telah mengalami kerusakan parah akibat konflik.
Sumber informasi menyebutkan bahwa perundingan di Kairo bertujuan untuk mencapai gencatan senjata selama 60 hari di Gaza. Diskusi ini diharapkan dapat menghidupkan kembali negosiasi dan mencapai kemajuan menuju kesepakatan gencatan senjata. Upaya ini juga sejalan dengan inisiatif Mesir untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza yang terkepung.
Sementara itu, media Israel melaporkan adanya perpecahan di antara para negosiator Israel mengenai potensi kemajuan dalam perundingan pertukaran tahanan dan kesepakatan gencatan senjata. Dilaporkan bahwa Hamas sedang membahas inisiatif baru yang mencakup pembebasan 50 warga Israel (tawanan dan jenazah) dengan imbalan pelucutan senjata gerakan tersebut.
Menteri Luar Negeri Mesir menyatakan bahwa Kairo, bekerja sama dengan Qatar dan AS, sedang mengupayakan kesepakatan komprehensif untuk mengakhiri perang Israel dan mengamankan kesepakatan penuh antara Israel dan kelompok perlawanan Palestina. Ia menuduh Israel melakukan genosida di Gaza dan membatasi bantuan kemanusiaan secara signifikan, menyebabkan kondisi kelaparan di wilayah tersebut.
Israel menghadapi kecaman global atas operasi militer di Gaza, yang telah menyebabkan puluhan ribu korban jiwa. Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel dan mantan Menteri Pertahanannya atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel juga menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional terkait konflik di Gaza.