Marcell Siahaan Jadi Komisioner LMKN: Langkah Baru di Industri Musik Indonesia

Kabar mengejutkan datang dari penyanyi ternama, Marcell Siahaan! Pada Jumat, 8 Agustus 2025, Marcell secara resmi dilantik sebagai salah satu dari sepuluh komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025–2028. Sebuah babak baru dalam perjalanan karirnya, kini Marcell tak hanya dikenal sebagai musisi berbakat, tetapi juga tokoh yang berperan dalam pengelolaan hak cipta musik di Indonesia.

LMKN, badan independen yang mengelola royalti lagu dan musik untuk keperluan komersial, kini memiliki Marcell sebagai bagian dari tim komisioner. Terbagi menjadi lima Komisioner LMKN Pencipta dan lima Komisioner Hak Terkait, Marcell dipercaya mengemban tugas penting ini.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Marcell membagikan momen pelantikannya. "Tetaplah waras sebelum kewarasan itu dianggap tidak waras oleh yang mengaku-ngaku waras. Alhamdulillah, masih dipercaya. Bismillahirrahmanirrahim. Demi Merah Putih," tulisnya, mencerminkan rasa syukur dan semangat untuk memajukan industri musik Tanah Air.

Unggahan tersebut mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Rossa menulis, "Bismillah, selamat bertugas. Amanah terus." Dewi Lestari juga memberikan pesan, "Sing amanah, Pakcik." Armand Maulana pun turut memberikan dukungan, "didoakeun pisan lancar berkah kasep @marcellsiahaans aamiin ya rabb."

Marcell, yang memulai karirnya pada tahun 2002, dikenal sebagai mantan anggota band Puppen sebelum meraih popularitas melalui duetnya bersama Shanty dalam lagu “Hanya Memuji.” Deretan hits seperti “Firasat,” “Peri Cintaku,” dan “Takkan Terganti” telah melekat di hati penggemar.

Dengan pengalaman panjang di dunia musik, Marcell menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pencipta dan pelaku industri musik. Langkah ini menegaskan bahwa Marcell bukan hanya seorang penyanyi, tetapi juga individu yang peduli terhadap ekosistem musik Indonesia.

Publik menantikan kiprah Marcell dalam memajukan industri musik Indonesia melalui peran strategis di LMKN.

Royalti Lagu di Restoran: Bagaimana Aturannya?

Baru-baru ini, sebuah struk restoran viral karena mencantumkan "Royalti Lagu" sebesar Rp29.140. Klarifikasi menyebutkan bahwa struk tersebut tidak menyebutkan nama restoran dan bukan berasal dari Nuka Mari Kopi. Lantas, siapa yang sebenarnya wajib membayar royalti lagu? Informasi lebih lanjut mengenai aturan royalti lagu akan terus diperbarui.

Scroll to Top