KPK Bidik Bupati Pati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Terbaru, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan anggota Komisi V DPR RI yang kini menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo, terkait keterlibatannya dalam kasus ini.

KPK menduga Sudewo menerima commitment fee saat masih bertugas sebagai anggota DPR terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta api. Juru bicara KPK menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aliran dana ke Sudewo akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

"Saudara SDW (Sudewo) diduga turut menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta api," ujar juru bicara KPK. "Penyidik akan mendalami informasi ini dan akan ada perkembangan lebih lanjut terkait proses penyidikan yang melibatkan saudara SDW."

Pemanggilan Sudewo akan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan. KPK menjamin akan memanggil Sudewo jika keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

"Kami akan melihat kebutuhan penyidik. Jika keterangan yang bersangkutan dibutuhkan, pemanggilan akan dilakukan," imbuhnya.

Kasus ini kembali mencuat setelah KPK menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), terkait dugaan suap proyek jalur kereta api. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 Agustus 2025.

Kasus ini bermula pada Juni 2020, saat Risna ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) untuk proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro oleh tersangka lain, Bernard Hasibuan (BH). Bernard kemudian mengarahkan Risna untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek tersebut.

Setelah proses lelang, perusahaan yang dipersiapkan sebelumnya dinyatakan gagal. Risna kemudian berkonsultasi dengan Bernard dan mengubah skenario agar perusahaan tersebut tetap menjadi pemenang tender. Setelah ditetapkan sebagai pemenang tender, perusahaan tersebut memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada Risna sebagai commitment fee.

Risna disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, serta dua tersangka dari pihak korporasi.

Sebagai catatan, Sudewo pernah diperiksa KPK pada tahun 2023 sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di berbagai wilayah di Indonesia pada tahun anggaran 2018-2022. Saat itu, Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Scroll to Top