Payment ID: Bukan Alat Mata-Mata, Tapi Pengawas Transaksi Mencurigakan

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menegaskan bahwa Payment ID yang akan diluncurkan Bank Indonesia bukanlah alat untuk memata-matai transaksi pribadi masyarakat. Payment ID hadir untuk mengawasi transaksi yang dianggap tidak wajar dan mencurigakan.

Mensesneg menjelaskan bahwa semangat utama dari Payment ID adalah untuk memonitor dan mengidentifikasi aktivitas keuangan yang berpotensi menyimpang. Hasil dari pengawasan ini akan digunakan secara terarah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Payment ID, sebuah sistem pembayaran digital yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis pencatatan, akan membantu pemerintah dalam memantau penyaluran bantuan sosial nontunai. Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dengan Payment ID, diharapkan dapat terungkap penyimpangan seperti penerima bantuan sosial yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat atau penggunaan dana bantuan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.

Mensesneg meyakinkan bahwa Payment ID memiliki kemampuan mumpuni untuk menganalisis berbagai transaksi yang mencurigakan. Teknologi yang digunakan saat ini memungkinkan deteksi dan analisis yang akurat, sehingga sulit bagi pihak-pihak tertentu untuk menyembunyikan transaksi atau kegiatan ekonomi yang tidak benar. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi keuangan.

Scroll to Top