Nama Ririn Dwi Ariyanti sempat mencuat dalam persidangan kasus vape ilegal yang melibatkan Jonathan Frizzy alias Ijonk. Hal ini bermula dari dugaan bahwa salah satu terdakwa, Ernawati, adalah asisten Ririn.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Ijonk dengan tegas membantah keterlibatan Ririn dalam kasus ini. Mereka menekankan bahwa nama Ririn tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama proses penyidikan.
"Sama sekali tidak ada BAP atas nama Ririn," ujar Andreas Nahot Silitonga, salah satu kuasa hukum Ijonk, di Pengadilan Negeri Tangerang. "Jika ada keterlibatan, pasti akan tercatat dalam BAP."
Pengacara lain, Lamgok Heryanto Silalahi, meluruskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah asisten Ijonk sendiri, bukan asisten Ririn. "Tidak ada hubungannya sama sekali antara Ririn dan kasus ini, termasuk asistennya," tegas Lamgok. "Ini murni Ijonk yang mempekerjakan."
Kemunculan nama Ririn diduga akibat kesalahpahaman yang timbul karena kedekatan hubungannya dengan Ijonk. "Karena sering terlihat bersama, mungkin ada mispersepsi," imbuh Lamgok.
Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy dan tiga terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran vape ilegal.