Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, tengah menghadapi pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Situasi ini memicu reaksi keras dari berbagai tokoh masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap Samad.
Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, mantan Panglima TNI, dengan tegas menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap Abraham Samad, mengingatkan bahwa era tersebut telah berlalu.
Senada dengan Gatot, Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK, juga menyatakan kepercayaannya pada integritas Abraham Samad dan menentang segala upaya kriminalisasi terhadapnya. Dukungan serupa juga datang dari Okky Madasari, seorang sosiolog dan sastrawan, serta pakar hukum tata negara, Feri Amsari, yang secara lantang menyatakan "Lawan!"
Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, mengungkapkan kesedihannya atas pemanggilan Abraham Samad dan berharap tidak ada kriminalisasi terhadap siapapun yang ingin mengungkap kebenaran mengenai ijazah Jokowi.
Mantan Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas, juga menyampaikan hal senada, mendesak penghentian upaya kriminalisasi terhadap Samad. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan profesional, menolak kriminalisasi terhadap Samad.
Ikrar Nusa Bhakti, mantan peneliti LIPI dan Duta Besar RI untuk Tunisia, serta Sulistyowati Irianto, seorang akademisi, turut menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi Abraham Samad.
Menanggapi kemungkinan penetapan dirinya sebagai tersangka, Abraham Samad menilai hal ini sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan penyempitan ruang demokrasi. Ia menegaskan akan melawan jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.