Ari Bias Legowo Kasasi Agnez Mo Dikabulkan MA: Tak Akan Ada PK!

Jakarta – Setelah berkutat dengan urusan royalti yang panjang, Ari Bias kembali menyoroti kasusnya dengan Agnez Mo. Fokus utama kini tertuju pada putusan kasasi yang diajukan Agnez Mo ke Mahkamah Agung (MA).

Ari Bias memberikan sinyal terkait hasil putusan kasasi melalui unggahan di Whatsapp Stories. Dalam pesannya, Ari Bias mengungkapkan bahwa kasasi yang diajukan Agnez Mo dikabulkan.

"Saya menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini selesai di tingkat kasasi. Saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini," ungkap Ari Bias.

"Saya percaya, Tuhan telah merencanakan ini, dan rencana-Nya yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk menuntaskan perjuangan ini," lanjutnya.

Ari Bias menegaskan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Keputusan ini sudah diambil sejak Agnez Mo mengajukan kasasi ke MA.

"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tegas Ari Bias.

Dalam pesan singkat, Ari Bias menjelaskan bahwa putusan lengkapnya sedang dalam proses pengetikan oleh MA.

Sebelumnya, Ari Bias mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran hak cipta beberapa lagunya. Agnez Mo diduga tidak membayar royalti dan mengabaikan izin penggunaan lagu milik Ari Bias dalam beberapa pertunjukannya.

Pengadilan Niaga memenangkan Ari Bias dan memerintahkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar, dengan rincian Rp 500 juta untuk setiap pelanggaran.

Agnez Mo tidak hadir selama proses persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah putusan dijatuhkan, Agnez Mo bersama kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Scroll to Top