Warga Cirebon Meradang: Pajak Bumi dan Bangunan Melonjak Drastis!

Warga Kota Cirebon dibuat resah dengan lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sangat signifikan sejak tahun lalu. Beberapa warga bahkan melaporkan kenaikan yang mencapai hingga 1.000 persen.

Darma Suryapranata, seorang warga yang tinggal di Jalan Siliwangi, mengaku kaget saat melihat tagihan PBB yang harus dibayarnya. Jumlah yang sebelumnya Rp 6,2 juta, tiba-tiba membengkak menjadi Rp 65 juta. "Naiknya lebih dari 1.000 persen," ujarnya dengan nada keheranan.

Kenaikan PBB yang fantastis ini tentu saja memberatkan Darma dan rekan-rekannya di Paguyuban Pelangi. Mereka menyatakan keberatan atas kebijakan yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Ini benar-benar sangat memberatkan," keluh Darma.

Hetta Mahendrati, juru bicara Paguyuban Pelangi, mendesak Pemerintah Kota Cirebon untuk mengembalikan besaran PBB seperti pada tahun 2023. Menurutnya, lonjakan PBB yang terjadi setelah kenaikan sangat membebani masyarakat. "Kami berharap PBB bisa diturunkan kembali seperti di tahun 2023," tegas Hetta.

Menanggapi keluhan warga, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyatakan bahwa pihaknya telah membahas persoalan kenaikan PBB ini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tersebut sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahun lalu.

"Kebijakan kenaikan PBB itu kan satu tahun yang lalu. Namun saya sebagai kepala daerah yang baru, sudah satu bulan yang lalu membahas tentang PBB tersebut," ungkap Edo.

Ia berjanji akan mengkaji ulang aturan terkait kenaikan PBB dengan harapan kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat. "Mudah-mudahan formulasi yang kita buat sesuai dengan keinginan masyarakat. Kemarin saya sudah bicarakan semuanya tentang PBB," kata Edo. "Itu sudah saya kaji ulang. Mudah-mudahan ada formulasi yang bagus sehingga bisa menurunkan PBB tersebut," imbuhnya.

Scroll to Top