Kabar gembira bagi Agnez Mo! Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukannya terkait kasus pelanggaran hak cipta lagu ‘Bilang Saja’. Dengan putusan ini, Agnez Mo dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula ketika Agnez Mo dianggap melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin dari pencipta lagu, Ari Bias. Pelanggaran tersebut terjadi dalam tiga konser yang digelar Agnez Mo di berbagai kota.
Konser-konser tersebut meliputi penampilan di W Super Club Surabaya (25 Mei 2023), The H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan W Super Club Bandung (27 Mei 2023).
Sebelumnya, Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo membayar Rp 500 juta untuk setiap konser, sehingga total ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai Rp 1,5 miliar.
Namun, dengan dikabulkannya kasasi oleh MA pada Senin, 11 Agustus (berdasarkan informasi tanggal publikasi berita), Agnez Mo akhirnya terbebas dari hukuman tersebut. Putusan ini diketok oleh majelis kasasi yang diketuai oleh hakim agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota I, Panji Widagdo, anggota II, dan Rahmi Mulyati serta panitera pengganti Febri Widjayanto.