Musisi ternama Ahmad Dhani baru-baru ini melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan musik dalam acara pernikahan.
Dhani menyoroti kurangnya transparansi dalam sistem pengelolaan royalti yang berlaku saat ini. Ia menilai bahwa sistem yang ada justru merugikan para pencipta lagu. "Sistem ini amburadul, pantas saja nasib komposer jadi terpuruk," ungkapnya dalam unggahan di media sosial.
Menurut ketentuan WAMI, penggunaan lagu di acara pernikahan tetap diwajibkan untuk membayar royalti. Tarif yang dikenakan adalah 2% dari biaya produksi musik.
Pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti ini adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan. Dengan demikian, beban biaya royalti akan ditanggung oleh wedding organizer atau pihak yang mengadakan acara pernikahan tersebut.