Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijonk, kini tengah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang terkait kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras. Di tengah proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, dukungan mengalir dari berbagai pihak, termasuk aktris Ririn Dwi Ariyanti.
Tim kuasa hukum Jonathan Frizzy mengungkapkan bahwa Ririn Dwi Ariyanti pernah menjenguk Ijonk selama masa penahanannya. "Ririn pernah datang menjenguk dan memberikan support melalui kami tim kuasa hukum," ujar Ida Bagus Ivan Darmadipraja, salah satu kuasa hukum Ijonk.
Meskipun tidak terlalu sering berkunjung, komunikasi antara Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti tetap terjaga. "Tetap komunikasi dengan Ijonk," imbuh Ida Bagus.
Saat menjenguk, Ririn Dwi Ariyanti membawakan berbagai keperluan untuk Ijonk, seperti makanan, pakaian, serta memberikan dukungan moral. "Ya layaknya berkunjung aja, membawa makanan, pakaian seperti itu dan memberikan support aja," jelasnya.
Kunjungan Ririn Dwi Ariyanti ke Jonathan Frizzy juga mematuhi peraturan yang berlaku di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. "Kalau untuk menjenguk Ijonk itu sesuai dengan jadwal yang ada di Lapas," kata Ida Bagus.
Jonathan Frizzy dan tiga terdakwa lainnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.