Polemik Royalti Musik di Indonesia: Tanggapan Ahmad Dhani atas Kritik Ari Lasso dan Reformasi LMKN

Isu transparansi pengelolaan royalti musik kembali mencuat ke permukaan setelah musisi Ari Lasso melayangkan protes terkait sistem di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Menanggapi hal ini, Ahmad Dhani, yang juga memiliki pengalaman di LMK, memberikan pandangannya. Menurutnya, Ari Lasso mungkin belum sepenuhnya memahami struktur kepemilikan dan peran LMK yang lebih berpihak pada kepentingan perusahaan rekaman.

Ahmad Dhani menekankan bahwa LMK bukanlah lembaga pemerintah seperti LMKN, melainkan entitas yang dikelola oleh pihak swasta atau label rekaman. Sebelumnya, Ari Lasso menyoroti perbedaan signifikan antara total royalti yang dikumpulkan dengan jumlah yang diterima musisi, mempertanyakan tata kelola dan pembagian royalti yang dinilai kurang transparan.

Di tengah polemik ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi para kreator musik di Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menekankan tiga prinsip utama yang harus dipegang LMKN, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Komisioner LMKN diharapkan dapat menyusun pedoman tarif royalti yang lebih jelas, memperkuat basis data lisensi, mempercepat pendistribusian royalti, dan meningkatkan efektivitas penarikan royalti dari pelaku usaha komersial.

Data menunjukkan peningkatan distribusi royalti LMKN dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022 tercatat Rp 27,8 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 40,8 miliar, dan tahun 2024 mencapai Rp 54,2 miliar.

Regulasi baru melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 juga membawa reformasi penting, termasuk keterlibatan perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK dalam komisi, penurunan biaya operasional LMKN, serta aturan yang lebih jelas mengenai klasifikasi layanan publik komersial dan mekanisme pengawasan LMK. Diharapkan regulasi ini dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan bagi para musisi dan pencipta lagu di Indonesia.

Scroll to Top