Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi sorotan publik terkait belum dilaksanakannya penahanan terhadap Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keputusan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, Jaksa Eksekutor akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam kasus tersebut. Namun, Anang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan mengapa Jaksa belum melakukan eksekusi terhadap Silfester.
"Sepenuhnya kewenangan Jaksa Eksekutor di Kejari Jaksel untuk mengambil langkah langkah hukum sesuai ketentuan," tegasnya.
Anang menambahkan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak terpidana tidak akan menghalangi proses eksekusi. "Adanya PK dari pihak terpidana atau PH tidak menghalangi eksekusi. PK tidak menunda eksekusi," jelasnya.
Upaya konfirmasi kepada Kejari Jaksel terkait hal ini belum membuahkan hasil.
Sebelumnya, berbagai pihak, termasuk Komisi Kejaksaan (Komjak) dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, telah mempertanyakan alasan Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Silfester.
Mahfud MD menyatakan bahwa masa eksekusi vonis terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa, sehingga Kejaksaan seharusnya segera melakukan penahanan. "Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang? Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," ujarnya.
Silfester Matutina divonis bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah dilaporkan oleh Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, pada tahun 2017 terkait orasinya yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester awalnya divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga saat ini putusan kasasi tersebut belum dieksekusi. Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.