Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat menggelar lokakarya intensif untuk memperkuat pemeriksaan Viral Load (VL) HIV di tingkat provinsi. Acara yang berlangsung pada 13–14 Agustus 2025 ini menghadirkan perwakilan dari berbagai elemen penting, mulai dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dokter spesialis, tenaga kesehatan, petugas laboratorium, pengelola program HIV, hingga perwakilan fasilitas layanan kesehatan dan organisasi mitra. Peserta hadir baik secara tatap muka maupun daring.
Papua Barat menghadapi tantangan besar dalam penanggulangan HIV. Pemeriksaan VL secara teratur dan akurat menjadi kunci keberhasilan terapi antiretroviral (ARV) bagi Orang dengan HIV (ODHIV).
Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat mengungkapkan data penting terkait pemeriksaan VL. Dari 819 pemeriksaan yang dilakukan antara Januari hingga Juli 2025, sekitar 80,7% pasien menunjukkan hasil supresi atau penekanan virus yang baik. Namun, masih ada 19,3% pasien yang belum mencapai supresi.
Variasi capaian ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk akses layanan, konsistensi pemeriksaan, kemampuan teknis dalam pengambilan dan pengiriman sampel, serta kecepatan respons terhadap hasil pemeriksaan.
Proses pemeriksaan VL melibatkan serangkaian langkah penting, mulai dari pengambilan sampel darah di fasilitas kesehatan, penyimpanan yang sesuai standar, pengiriman ke laboratorium rujukan, hingga penyampaian hasil melalui sistem informasi SIHA 2.1.
Lokakarya ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan teknis petugas, memperkuat koordinasi antar sektor terkait, mempercepat penanganan pasien dengan VL tidak tersupresi, dan memperluas cakupan pemeriksaan, terutama bagi kelompok prioritas seperti ibu hamil, pasien baru ARV, dan pasien yang telah menjalani terapi lebih dari enam bulan.
Inisiatif ini didukung penuh oleh The Global Fund to Fight AIDS, menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi HIV.
Sebagai tindak lanjut, beberapa rencana strategis telah disepakati, termasuk kunjungan rutin tim HIV ke fasilitas layanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten, pelaporan data ODHIV yang memenuhi syarat secara berkala, percepatan input hasil pemeriksaan ke aplikasi SIHA 2.1, serta penyesuaian data pasien sesuai standar.