Drama Royalti Lagu "Bilang Saja": Agnez Mo Menang Kasasi Atas Ari Bias!

Perseteruan panjang antara Ari Bias dan Agnez Mo terkait royalti lagu "Bilang Saja" akhirnya mencapai titik akhir. Setelah melewati serangkaian proses hukum yang berliku, Agnez Mo dinyatakan menang dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kabar ini diungkapkan sendiri oleh Ari Bias melalui unggahan di Whatsapp Stories-nya pada Kamis, 14 Agustus 2025. Kasasi yang diajukan Agnez Mo dikabulkan, membatalkan putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya memenangkan Ari Bias.

Perjalanan Panjang Sengketa Royalti

Konflik ini bermula pada tahun 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan kekecewaannya karena tidak menerima royalti atas lagu-lagu ciptaannya, termasuk "Bilang Saja" yang dipopulerkan oleh Agnez Mo. Merasa haknya diabaikan, Ari Bias bahkan bergabung dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan sempat melarang penyanyi, termasuk Agnez Mo, untuk membawakan lagu-lagunya.

Somasi dan Tuntutan Ganti Rugi

Upaya mencari kejelasan soal royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK tidak membuahkan hasil. Pada 2 Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo, menuntut ganti rugi atas penggunaan lagu "Bilang Saja" yang dianggap tanpa izin. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons.

Laporan Pidana dan Gugatan Perdata

Karena somasi tidak diindahkan, Ari Bias mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 19 Juni 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Selain laporan pidana, Ari Bias juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 September 2024. Gugatan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst itu mendasarkan pada bukti penampilan Agnez Mo di berbagai acara yang diduga tidak memiliki izin dari Ari Bias.

Putusan Pengadilan Niaga dan Kasasi Agnez Mo

Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga memenangkan Ari Bias dan menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas tiga pertunjukan yang diperkarakan. Tidak terima dengan putusan tersebut, Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025.

Kasasi Dikabulkan, Agnez Mo Bebas

Akhirnya, pada 11 Agustus 2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Agnez Mo dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga. Dengan demikian, Agnez Mo dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja". Kemenangan Agnez Mo ini sekaligus mengakhiri perseteruan panjang terkait royalti lagu "Bilang Saja".

Scroll to Top