Anggota DPR RI menyoroti kebijakan pengenaan royalti untuk pemutaran lagu di acara pernikahan. Kekhawatiran muncul bahwa aturan ini dapat menghambat lahirnya seniman-seniman berbakat di masa depan.
"Jika semua diukur dengan kacamata bisnis, saya khawatir regenerasi seniman akan terhambat," ujar anggota dewan.
DPR berencana mengundang para musisi untuk berdiskusi mengenai masalah ini. Fokus utama adalah mengembalikan esensi seni sebagai sarana hiburan bagi masyarakat.
"Kami akan mengundang para seniman untuk berdialog dari hati ke hati," ungkapnya.
Legislator ini menekankan bahwa kegiatan yang tidak bersifat komersial seharusnya tidak dikenakan royalti.
"Royalti seharusnya diberlakukan untuk kegiatan yang sudah bersifat industri," tegasnya.
Sebelumnya, sebuah lembaga pengelola hak cipta musik berpendapat bahwa pesta pernikahan termasuk ruang publik yang wajib membayar royalti jika memutar lagu-lagu komersial.