KPK Ungkap Dugaan Suap Pengelolaan Hutan Inhutani V: Kerugian Negara Mengintai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir kasus dugaan praktik suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Industri Hutan V (Inhutani V). Kasus ini terkuak melalui serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di beberapa lokasi berbeda.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, termasuk Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Komisaris Inhutani V, Raffles; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi, beserta staf dari kedua perusahaan tersebut.

Dari OTT tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Sin$189.000 atau setara dengan Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, serta dua unit mobil mewah, yaitu Rubicon dan Pajero, milik Dicky Yuana Rady.

Rincian Kasus

Kasus ini bermula ketika PT Inhutani V, yang memiliki hak pengelolaan areal hutan seluas 56.547 hektare di Provinsi Lampung, menjalin kerja sama dengan PT PML. Kerja sama tersebut meliputi wilayah Register 42 (Rebang), Register 44 (Muaradua), dan Register 46 (Way Hanakau).

Dalam perjalanannya, PT PML diduga tidak memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar, pinjaman dana reboisasi Rp500 juta per tahun, serta laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT Inhutani V.

Meskipun demikian, PT PML tetap berupaya melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani V pada awal 2024. Diduga terjadi serangkaian pertemuan dan kesepakatan yang melibatkan pemberian sejumlah uang dari PT PML kepada oknum di PT Inhutani V.

KPK menemukan adanya dugaan pemberian uang tunai kepada Dicky Yuana Rady sebesar Rp100 juta untuk keperluan pribadi. Selain itu, terjadi perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengakomodasi kepentingan PT PML.

Puncaknya, Dicky diduga meminta mobil baru kepada Djunaidi, yang kemudian disanggupi. Aditya, Staf Perizinan SB Group, menyerahkan uang senilai Sin$189.000 kepada Dicky di Kantor Inhutani.

Penetapan Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Dicky Yuana Rady, Djunaidi, dan Aditya. Dicky disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi suap.

Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

KPK menyoroti sektor kehutanan sebagai sektor yang rentan terhadap praktik korupsi, dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tinggi namun juga rawan penyelewengan.

Kajian KPK menemukan bahwa sistem pengawasan hutan yang lemah dapat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp35 miliar per tahun, serta berpotensi menghilangkan PNBP hingga Rp15,9 triliun per tahun. KPK berharap kasus ini menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA), khususnya sektor kehutanan.

Scroll to Top