Kabar gembira bagi Agnez Mo! Mahkamah Agung (MA) telah menerima kasasi yang diajukan penyanyi tersebut terkait kasus pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja".
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias itu tanpa izin. Agnez Mo pun didenda sebesar Rp 1,5 miliar untuk tiga kali penampilannya.
Namun, dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dibatalkan dan Agnez Mo bebas dari kewajiban membayar denda.
Reaksi Agnez Mo
Agnez Mo menyampaikan rasa syukurnya atas putusan MA tersebut. Melalui Instagram Story, ia membagikan ucapan selamat dari penyanyi Sammy Simorangkir dan mengucapkan terima kasih. Ia juga mengunggah foto dirinya sebagai ungkapan kebahagiaan.
Tanggapan Ari Bias
Ari Bias juga memberikan tanggapannya melalui Instagram. Ia menyatakan menghormati putusan MA dan berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari kasus ini.
Ia juga memastikan tidak akan melanjutkan perkara ini ke tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dengan demikian, perseteruan antara Ari Bias dan Agnez Mo resmi berakhir.