KPK Temukan Dugaan Penghilangan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor sebuah biro perjalanan haji, Maktour Travel, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2024. Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan indikasi adanya upaya penghilangan barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

"Saat melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT di Jakarta, penyidik kami menemukan indikasi awal yang kuat bahwa ada upaya untuk menghilangkan barang bukti," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menanggapi temuan tersebut, KPK langsung melakukan evaluasi mendalam. Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti dengan pasal yang mengatur tentang perintangan proses penyidikan (obstruction of justice).

"KPK akan mengevaluasi tindakan ini dan tidak segan untuk mempertimbangkan penerapan Pasal 21 tentang obstruction of justice terhadap pihak swasta yang mencoba menghalangi proses hukum, termasuk dengan menghilangkan barang bukti dalam kasus haji ini," tegasnya.

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka. Hingga saat ini, tiga orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan tersebut dilakukan karena kehadiran ketiganya di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Saat ini, Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Yaqut telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada hari Kamis, 7 Agustus, selama kurang lebih empat jam.

Pemicu utama kasus ini adalah pengalihan separuh dari kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu pada era kepemimpinan Yaqut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyoroti pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang berjumlah 20 ribu, yang diperoleh setelah pertemuan antara Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menduga bahwa pengalihan setengah dari kuota tambahan haji ke program haji khusus tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPK juga mengungkapkan bahwa ratusan biro perjalanan terlibat dalam pengurusan kuota tambahan haji dengan Kementerian Agama.

"Benar, kami sedang mendalami hal tersebut, termasuk pembagiannya. Ada puluhan, bahkan lebih dari 100 biro perjalanan yang terlibat. Jumlahnya sangat banyak," kata Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan haji ini bervariasi, disesuaikan dengan skala atau ukuran masing-masing biro perjalanan.

"Pembagiannya beragam. Biro perjalanan yang besar mungkin mendapatkan kuota yang lebih besar dari 10 ribu kuota yang dialokasikan. Sementara biro perjalanan yang lebih kecil mungkin hanya mendapatkan 10 kuota atau kurang. Jadi, pembagiannya disesuaikan dengan ukuran biro perjalanan," jelas Asep.

Scroll to Top