Drama Hak Cipta Lagu "Bilang Saja" Berakhir Damai: Agnez Mo Menang Kasasi, Ari Bias Legowo

Kasus sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja" yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Agnez Mo, membatalkan putusan sebelumnya yang mewajibkannya membayar royalti kepada Ari Bias.

Dengan sportif, Ari Bias menerima kekalahannya dan menyatakan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sebagai bentuk iktikad baik, Ari Bias berencana mencabut laporannya terhadap Agnez Mo di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

"Saya sudah meminta penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi Laporan Polisi demi membebaskan terlapor dari segala tuduhan. Saya tegaskan, TIDAK AKAN ADA PK," ungkap Ari Bias dalam pernyataan resminya.

Meskipun demikian, Ari Bias akan mengalihkan fokus perhatiannya kepada pihak penyelenggara konser Agnez Mo. Ia berencana menindaklanjuti permasalahan ini dengan kuasa hukumnya, sembari menunggu putusan lengkap dari MA.

Ari Bias menegaskan bahwa dengan keputusan MA ini, seluruh permasalahan hukum antara dirinya dengan Agnez Mo telah selesai.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan Ari Bias dan menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, Agnez Mo terbukti tidak bersalah dan tidak wajib membayar royalti dalam kasus ini.

Scroll to Top