KPK Geledah Rumah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8). Tindakan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari serangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut. Selain rumah Yaqut, tim KPK juga menggeledah sebuah rumah di Depok milik seorang ASN Kementerian Agama, dan menyita sebuah mobil.

Selama sepekan terakhir, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor biro perjalanan haji. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil, sejumlah aset properti, serta dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan untuk mengungkap kasus ini.

Namun, KPK mengalami kendala saat menggeledah salah satu kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, karena adanya indikasi penghilangan barang bukti. KPK menegaskan akan mempertimbangkan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses hukum, termasuk yang menghilangkan barang bukti. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda.

Setelah penggeledahan selesai, KPK berencana memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (8/8). KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan melibatkan lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan. KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Scroll to Top