Artis Nikita Mirzani berencana melayangkan somasi kepada Bank Central Asia (BCA) setelah data transaksi perbankannya dibuka dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan TPPU yang menyeret namanya.
BCA, melalui keterangan resminya, menyatakan bahwa sebagai lembaga perbankan, pihaknya selalu patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk memenuhi permintaan data dari aparat penegak hukum sesuai undang-undang. BCA juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah.
Dalam persidangan, salah seorang pegawai bank dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dan menyebutkan sejumlah riwayat transaksi Nikita dengan nominal besar. Nikita merasa tidak terima karena data mutasi rekeningnya diserahkan kepada penyidik tanpa sepengetahuannya, padahal ia berstatus sebagai nasabah prioritas. Ia mengklaim bahwa transaksi yang disebutkan tersebut adalah bayaran untuk pekerjaannya.
Pegawai bank tersebut mengungkapkan adanya transaksi tunai masing-masing Rp 50 juta yang dikaitkan dengan Falcon Comic 8. Kemudian transaksi Rp 35 juta dan Rp 50 juta dari asistennya, Ismail Marzuki, dan uang masuk dari Oky Pratama. Nikita menjelaskan bahwa uang tersebut adalah bayaran sebagai juri di Comic 8: Revolution dan bayaran endorse di media sosial. Ia juga menyebutkan uang Rp 250 juta dari Ismail sebagai bayaran menyanyi.
Kasus ini bermula dari ulasan produk kecantikan Glafidsya oleh akun TikTok @dokterdetektif yang menyebut kandungannya tidak sesuai klaim. Nikita kemudian melakukan siaran langsung di TikTok dan menjelek-jelekkan produk tersebut. Ia juga dituduh memeras pemilik produk kecantikan tersebut, Reza Gladys, dengan meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Nikita dan asistennya kemudian dijerat dengan pasal terkait UU ITE, pemerasan, dan TPPU.