Musisi Ahmad Dhani menyatakan belum berencana mengambil langkah hukum terkait laporan polisi yang diajukan oleh Rayen Pono terhadap dirinya. Dhani mengaku belum mempersiapkan pengacara atau tanggapan hukum lebih lanjut atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Belum terpikirkan (siapkan kuasa hukum dan langkah hukumnya)," ujar Ahmad Dhani melalui pesan singkat.
Dhani menegaskan tidak memiliki motif seperti yang dituduhkan dalam laporan Rayen Pono. "Kalau pakai nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu," tambahnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani mengaku telah meminta maaf atas kesalahan penulisan nama marga kepada Rayen Pono. "Sudah minta maaf atas typo di draft undangan," jelasnya.
Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Salah satu barang bukti yang dilampirkan Rayen Pono adalah video perdebatan antara dirinya dan Ahmad Dhani di kawasan Senayan, Jakarta pada 10 April 2025. Perdebatan tersebut terjadi dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) terkait royalti dan Undang-Undang Hak Cipta.
Permasalahan bermula ketika nama Rayen Pono ditulis sebagai “Rayen Porno” dalam undangan debat tersebut, yang dianggap Rayen Pono sebagai penghinaan terhadap marga keluarganya.
Rayen Pono merasa tersinggung karena "Pono" adalah nama marga keluarganya. Ia kemudian mengunggah kalimat protes di Instagram.
Setelahnya, Rayen menghubungi Dhani secara personal dan meminta permohonan maaf. Permohonan maaf kemudian disampaikan oleh Dhani melalui pesan singkat.