Pemerintah berencana memperketat aturan penggunaan kartu SIM dengan merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya hanya bisa mendaftarkan maksimal 9 nomor SIM, dengan batasan 3 nomor per operator seluler.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan penggunaan kartu SIM secara berlebihan. Selain itu, pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan NIK yang marak terjadi dalam kasus judi online, seperti spam, phishing, dan tindak penyelewengan lainnya.
Menkomdigi mengungkapkan bahwa saat ini jumlah kartu SIM yang beredar mencapai sekitar 350 juta, sementara jumlah penduduk Indonesia hanya sekitar 280 juta jiwa. Hal ini mengindikasikan adanya kepemilikan kartu SIM ganda oleh sebagian masyarakat.
Lebih lanjut, pemerintah mendorong operator seluler untuk mempromosikan penggunaan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) sebagai salah satu upaya untuk menekan angka kejahatan digital di Indonesia. Revisi Permenkominfo ini diharapkan dapat segera terwujud dalam waktu dekat, sekitar dua minggu ke depan, dan akan berganti nama menjadi Permen Komdigi.