KPK Temukan Upaya Penghilangan Barang Bukti di Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati indikasi adanya penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor Maktour Travel, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, barang bukti yang diupayakan untuk dihilangkan tersebut berupa dokumen. Meski rincian isi dokumen belum diungkap, KPK memastikan bahwa dokumen tersebut memiliki kaitan erat dengan perkara yang tengah diusut.

Penggeledahan kantor Maktour di Jakarta dilakukan pada Kamis (14/8). Temuan adanya indikasi penghilangan barang bukti ini menjadi perhatian serius bagi KPK.

"Dalam penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT, penyidik menemukan indikasi awal adanya upaya penghilangan barang bukti," ujar Budi Prasetyo pada Jumat (15/8).

Menanggapi temuan ini, KPK menegaskan akan mengevaluasi secara mendalam. Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK tidak akan ragu menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penghilangan barang bukti dengan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini, tiga orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan karena kehadiran ketiga orang tersebut dibutuhkan untuk proses penyidikan. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan, dan Yaqut serta dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis (7/8) selama kurang lebih 4 jam. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8).

Scroll to Top