Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas belasan jaringan kabel internet ilegal yang terpasang serampangan di berbagai ruas jalan utama. Penertiban ini diawali dari Jalan Menur, Ronowijayan, Siman, yang menjadi titik fokus menjamurnya pemasangan kabel tanpa izin resmi.
Pj. Kepala DPMPTSP Ponorogo menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah serangkaian peringatan yang dilayangkan kepada para penyedia layanan internet tidak digubris. "Setelah beberapa kali peringatan tidak diindahkan, Satgas terpaksa melakukan pemotongan kabel secara paksa," jelasnya.
Keberadaan kabel-kabel ilegal ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga membahayakan keselamatan publik karena posisinya yang menjuntai dan tampilan yang semrawut. Sesuai aturan yang berlaku, pemasangan jaringan internet fiber optik wajib memiliki izin dari Bupati melalui sistem OSS. Proses perizinan ini melibatkan verifikasi teknis dari Dinas PUPKP, Diskominfo, dan DLH untuk memastikan aspek keselamatan, ketertiban, dan estetika kota.
"Semua aspek harus dikaji terlebih dahulu, agar pemasangannya tertib dan tidak sembarangan," tambahnya.
Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan juga sebagai upaya pembinaan agar para penyedia layanan internet lebih patuh terhadap regulasi daerah dan memiliki kesadaran administrasi yang baik.
Pemerintah daerah berencana untuk melakukan penertiban secara berkelanjutan karena masih banyak ditemukan jaringan optik ilegal yang beroperasi di wilayah Ponorogo. Kondisi ini merugikan daerah karena potensi retribusi perizinan tidak dapat dimaksimalkan.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo berharap langkah tegas ini menjadi sinyal peringatan bagi seluruh penyedia layanan internet untuk segera mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku. Tindakan serupa akan terus dilakukan di lokasi-lokasi lain yang terindikasi melakukan pelanggaran.