Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), terpidana dalam kasus korupsi e-KTP, kini menghirup udara bebas. Ia dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, mulai Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat mengonfirmasi pembebasan bersyarat ini. Status bebas bersyarat ini diperoleh setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setnov.
Putusan PK tersebut meringankan hukuman Setnov. Semula divonis 15 tahun penjara, hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan perhitungan 2/3 masa tahanan, Setnov memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal tersebut.
Meskipun bebas, Setnov tetap memiliki kewajiban. Ia diharuskan melakukan wajib lapor secara rutin, sesuai dengan prosedur standar bagi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Informasi yang beredar mengenai pemberian remisi kemerdekaan kepada Setnov dibantah. Ia tidak termasuk dalam daftar narapidana yang menerima remisi tersebut.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Setnov. Putusan dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 ini dipimpin oleh ketua majelis Surya Jaya, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025, mengakhiri babak baru dalam kasus korupsi yang melibatkan tokoh penting di kancah politik Indonesia ini.