Once Mekel Apresiasi Regulasi Baru Royalti Musik: Era Baru Industri Musik Indonesia

Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi angin segar bagi industri musik tanah air. Regulasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Hadirnya aturan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri musik dan melindungi hak-hak para musisi di Indonesia.

Penyanyi sekaligus anggota DPR Komisi X, Once Mekel, menyambut baik terbitnya regulasi ini. Ia menilai aturan ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pembayaran royalti bagi penggunaan lagu di ruang publik komersial, yang disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kewajiban Royalti dan Akses Publik

Pasal 20 peraturan ini menegaskan bahwa penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha yang memanfaatkan lagu untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti. Pembayaran ini harus disalurkan melalui LMKN. Yang menarik, pertunjukan dapat menggunakan lagu tanpa perjanjian lisensi khusus, asalkan royalti tetap dibayarkan melalui LMKN.

Once Mekel menekankan pentingnya akses publik terhadap musik sebagai bagian dari kebudayaan, namun tetap menjamin hak ekonomi para pencipta dan pelaku musik. Peraturan ini menjadi landasan hukum untuk menyeimbangkan kedua hal tersebut.

Langkah Strategis untuk Implementasi Optimal

Menurut Once, implementasi aturan LMKN akan lebih efektif jika didukung oleh langkah-langkah strategis. Ini termasuk penguatan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mendistribusikan royalti secara transparan, serta penataan hubungan fungsional antara LMK dan LMKN.

Pentingnya Sistem Digital dan Revisi Tarif

Pembangunan sistem digital menjadi krusial untuk memantau penggunaan hak cipta lagu secara akurat dan real-time. Selain itu, Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) harus selalu diperbarui dengan informasi lengkap mengenai pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak rekaman.

Once juga membuka peluang untuk revisi tarif royalti musik jika diperlukan, berdasarkan kesepakatan seluruh pihak yang berkepentingan. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pihak: pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman, penyelenggara, dan publik.

Industri Musik yang Lebih Tertib

Dengan adanya regulasi baru ini, industri musik Indonesia diharapkan menjadi lebih tertib, hak-hak musisi terlindungi, dan penyelenggara acara memiliki panduan yang jelas dalam mengelola karya musik secara legal sesuai aturan LMKN.

Tantangan dan Harapan

Tantangan utama dalam pengelolaan royalti musik saat ini meliputi potensi royalti yang belum optimal, kesalahpahaman publik, serta perlunya pembenahan sistem pungutan royalti oleh LMKN.

Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 diharapkan dapat mendorong transparansi dan melindungi hak cipta lagu dengan memperjelas mekanisme pembayaran royalti melalui LMKN. Pembaruan data PDLM dan penerapan sistem digital monitoring yang baik juga menjadi kunci untuk memastikan distribusi royalti yang transparan dan akuntabel.

Scroll to Top