Pemerintah berencana mengalokasikan dana hampir Rp600 triliun untuk membayar bunga utang pada tahun 2026. Angka ini tercantum dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menurut dokumen resmi Kementerian Keuangan, total pembayaran bunga utang diperkirakan mencapai Rp599.440,9 miliar. Dana tersebut terbagi menjadi dua komponen utama. Sebagian besar, yaitu Rp538,7 triliun, dialokasikan untuk membayar bunga utang dalam negeri. Sementara itu, Rp60,7 triliun digunakan untuk membayar bunga utang luar negeri.
Pembayaran ini mencakup kupon Surat Berharga Negara (SBN), bunga pinjaman, serta biaya-biaya lain terkait pengelolaan utang.
Terjadi peningkatan sebesar 8,6 persen dalam anggaran pembayaran bunga utang dibandingkan dengan proyeksi tahun 2025. Meskipun meningkat, laju pertumbuhannya lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2025 terjadi lonjakan bunga utang sebesar 13 persen dibandingkan realisasi pembayaran bunga utang tahun 2024.
Pemerintah menekankan bahwa pembayaran bunga utang yang tepat waktu dan tepat jumlah merupakan prioritas utama untuk menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan utang negara. Selain itu, pemerintah berupaya menekan biaya bunga utang melalui pengelolaan portofolio yang optimal dan penerbitan utang yang fleksibel dari segi jumlah, waktu, jangka waktu, mata uang, dan instrumen.
Pemerintah juga berupaya memperkuat pasar SBN agar lebih dalam, aktif, dan likuid.