Telkomsel Legalkan RT/RW Net IndiHome di Jawa Timur, Lindungi Konsumen Internet Rumahan

Telkomsel mengambil langkah proaktif untuk mengatasi maraknya praktik penjualan kembali layanan IndiHome secara ilegal melalui RT/RW Net. Alih-alih memberantas, Telkomsel justru merangkul para pelaku usaha RT/RW Net tersebut untuk bermitra secara resmi.

Selama ini, banyak individu atau kelompok membeli paket IndiHome dari Telkomsel dan kemudian mendistribusikannya kembali kepada warga sekitar dengan harga lebih tinggi, membentuk jaringan internet lokal sendiri (RT/RW Net). Aktivitas ini, meski menguntungkan sebagian pihak, dianggap ilegal karena dilakukan tanpa izin resmi dari Telkomsel.

Telkomsel menyadari bahwa praktik ilegal ini dapat merugikan konsumen. Kualitas layanan yang tidak terjamin dan kurangnya perlindungan hak-hak konsumen menjadi perhatian utama.

Untuk itu, Telkomsel menggandeng Bima Network Sukses Bersama (BNSB) dan Indo Jaya Network (IJN) sebagai mitra perantara. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian yang menandai era baru bagi RT/RW Net di Jawa Timur.

Melalui kemitraan ini, BNSB dan IJN bertindak sebagai Intermediate Partner yang bertugas mengakuisisi reseller lokal. Para reseller yang sebelumnya beroperasi secara ilegal akan dilegalkan dan dijadikan Point of Sales IndiHome resmi. Mereka akan mendapatkan izin usaha yang sah serta skema komisi yang telah ditetapkan oleh Telkomsel.

Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih sehat dan terpercaya bagi masyarakat. Dengan adanya legalitas dan pengawasan dari Telkomsel, kualitas layanan internet rumahan dapat ditingkatkan, dan hak-hak konsumen terlindungi. Langkah ini juga menegaskan peran Telkomsel sebagai perpanjangan tangan negara dalam menyediakan akses internet yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Scroll to Top