Isu mengenai kenaikan penghasilan anggota DPR RI hingga menyentuh angka Rp100 juta per bulan menjadi sorotan publik. Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan tegas membantah kabar tersebut.
Menanggapi perihal penambahan pendapatan anggota dewan yang dikabarkan mencapai Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan, Puan menyatakan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR. Penjelasan ini disampaikan usai menghadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka.
Puan menjelaskan bahwa saat ini, anggota DPR tidak lagi difasilitasi rumah jabatan. Sebagai kompensasinya, mereka menerima uang pengganti perumahan. Kebijakan ini dinilai efektif dan bermanfaat, terutama bagi anggota dewan yang baru. Tunjangan perumahan tersebut diharapkan dapat membantu memfasilitasi konstituen yang datang dari daerah pemilihan masing-masing.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, turut memberikan klarifikasi. Ia tidak membantah angka tersebut, namun menegaskan bahwa jumlah itu berasal dari tunjangan rumah, bukan gaji pokok. Menurutnya, informasi mengenai gaji Rp100 juta adalah tidak benar.
Gaji anggota DPR diatur dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan PP No. 75 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut, gaji anggota dan pimpinan DPR berkisar antara Rp4-5 juta per bulan. Namun, total penghasilan yang diterima bisa melebihi Rp100 juta jika ditambah dengan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan perumahan.
Berdasarkan Keppres No. 65 Tahun 2001, komponen tunjangan anggota DPR meliputi tunjangan jabatan dan kehormatan sebesar Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, tunjangan transportasi, hingga asuransi. Sejak 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan tunjangan rumah, melainkan uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.
Indra Iskandar menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebutkan bahwa anggota DPR dapat menerima hingga Rp100 juta per bulan. Menurut Indra, angka tersebut merupakan pendapatan bersih setelah dikurangi berbagai potongan. Hasanuddin menjelaskan bahwa jumlah tersebut meningkat karena anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas, yang diganti dengan tunjangan sekitar Rp50 juta.