Ariel NOAH bersama 28 musisi ternama lainnya menggugat Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berfokus pada Pasal 9 Ayat 3 yang dianggap menimbulkan interpretasi keliru, seolah musisi tidak bisa membawakan lagu tanpa izin langsung dari pencipta.
Dalam sidang pendahuluan di MK, perwakilan Ariel menyatakan pasal tersebut diskriminatif. Mereka mencontohkan kasus larangan Rieka Roeslan terhadap The Groove untuk membawakan lagunya, serta larangan Sammy Simorangkir menyanyikan lagu "Badai".
Selain Pasal 9, gugatan juga menyasar empat pasal lain dalam UU Hak Cipta:
- Pasal 23 ayat (5): Mengenai hak ekonomi atas pertunjukan atau penggandaan tidak langsung.
- Pasal 24 ayat (1): Tentang hak ekonomi atas rekaman suara yang diberikan kepada produser fonogram.
- Pasal 25 ayat (1): Mengenai hak ekonomi atas siaran yang diberikan kepada lembaga penyiaran.
- Pasal 80 ayat (1): Tentang pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Para penggugat mengajukan tujuh poin permohonan kepada MK. Intinya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 9 Ayat 3 konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan komersial lagu dalam pertunjukan tidak memerlukan izin pencipta, asalkan royalti tetap dibayar. Mereka juga meminta kejelasan definisi "setiap orang" dalam Pasal 23 Ayat 5, serta penegasan bahwa penggunaan komersial karya cipta tidak memerlukan lisensi dari pencipta, melainkan pembayaran royalti melalui LMK. Gugatan juga menyoroti mekanisme pemungutan royalti secara non-kolektif dan potensi pemungutan diskriminatif, serta meminta penghapusan ketentuan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Berikut daftar 29 penyanyi yang turut mengajukan gugatan: Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari (BCL), Rossa, Raisa Andriana, Nadin Amizah, Bernadya Ribka Jayakusuma, Nino, Vidi Aldiano, Afgan, Ruth Sahanaya, Yuni Shara, Fadly Padi, Ikang Fawzi, Andien, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhytia Hamzah, David Bayu Danang Joyo, Tantri Kotak, Arda, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel Krisatya, Mentari Novel.