Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melayangkan kritik keras terhadap putusan pengadilan dalam kasus perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong. Menurut Hotman, vonis yang menyebut Paula sebagai istri durhaka dan melakukan zina tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hotman Paris mempertanyakan dasar hukum penggunaan istilah "istri durhaka" dalam putusan tersebut. Menurutnya, Undang-Undang hanya mengatur alasan perceraian seperti perzinahan yang harus dibuktikan secara hukum, kecanduan alkohol yang tidak dapat disembuhkan, atau pertengkaran yang terus-menerus. Hotman berpendapat, hakim seharusnya menggunakan alasan pertengkaran jika memang ada, bukan justru melabeli Paula dengan sebutan "istri durhaka".
"Jika berbicara tentang perselingkuhan dalam Undang-Undang, itu berarti zina, dan harus dibuktikan secara mendalam di pengadilan. Tanpa adanya hubungan badan, tidak bisa disebut zina," tegas Hotman.
Hotman Paris juga menilai putusan tersebut telah mencoreng nama baik Paula Verhoeven yang sedang berupaya mencari keadilan melalui proses banding. Ia menekankan bahwa putusan tersebut belum final.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada November 2018. Namun, Baim mengajukan gugatan cerai pada Oktober 2024. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai tersebut pada 16 April 2025, dan menyatakan Paula bersalah atas perselingkuhan dan sikap nusyuz (durhaka) sebagai istri.
Putusan ini menuai kontroversi, dan Paula Verhoeven telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial dan dugaan pelanggaran administratif dalam proses persidangan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).