Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, secara tegas meminta Kejaksaan Agung untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester Matutina yang telah berkekuatan hukum tetap sejak enam tahun lalu.
Sahroni menekankan pentingnya Kejaksaan menangkap dan memenjarakan Silfester sesuai dengan keputusan MA. Ia menyampaikan pernyataan ini di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, 19 Agustus.
"Tangkap dan penjarakan. Jika sudah inkracht, laksanakan sesuai aturan," tegas Sahroni.
Ia berharap Kejaksaan Agung bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku dan segera mengeksekusi putusan pengadilan.
Kasus yang menjerat Silfester adalah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, melaporkan Silfester pada tahun 2017 terkait orasinya yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Silfester divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, hukuman Silfester diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Meskipun putusan kasasi telah keluar, eksekusi belum juga dilakukan. Silfester justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum ada tanggapan dari Silfester terkait desakan Sahroni ini.
Anang Supriatna, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjelaskan alasan mengapa Silfester Matutina tidak dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2019.
Anang mengklaim bahwa saat menjabat Kajari, ia telah mengeluarkan surat perintah eksekusi. Namun, proses eksekusi terhambat karena yang bersangkutan sempat menghilang, dan kemudian Indonesia dilanda pandemi Covid-19.