Kasus tragis yang menimpa Zara Qairina Mahathir, siswi SMKA Tun Datu Mustapha Limauan, Papar, Sabah, memasuki babak baru. Lima remaja akan menghadapi pengadilan terkait dugaan perundungan yang menyebabkan kematian Zara.
Para tersangka, yang berusia di bawah 18 tahun, akan dibawa ke Pengadilan Anak Kota Kinabalu pada Selasa, 20 Agustus 2025. Mereka akan didakwa dengan Pasal 507C(1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur tentang penggunaan kata-kata atau komunikasi bersifat mengancam, kasar, atau menghina.
Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) telah meneliti berkas penyelidikan polisi dan memutuskan untuk menuntut para remaja tersebut berdasarkan bukti yang ada. AGC juga menegaskan bahwa proses peradilan ini tidak akan menghalangi penyelidikan polisi yang masih berlangsung.
Sebelumnya, AGC telah memutuskan untuk menggelar inkues guna mengungkap penyebab dan kronologi kematian Zara Qairina. Inkues ini dijadwalkan dimulai pada 3 September mendatang, dengan ibunda korban, Noraidah Lamat, sebagai salah satu saksi. Jadwal inkues ditetapkan pada 3-4 September, 8-12 September, 17-19 September, serta 22-30 September.
Zara Qairina, yang berusia 13 tahun, meninggal dunia di Hospital Queen Elizabeth, Kota Kinabalu, pada 17 Juli 2025. Sehari sebelumnya, ia ditemukan tidak sadarkan diri di selokan dekat asrama sekolah di Papar.
Selama proses penyidikan, tim penyelidik telah memeriksa 195 orang, meski tidak semua akan dihadirkan sebagai saksi dalam inkues. Kasus ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga Zara Qairina.