Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, berpendapat bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta yang diterima anggota DPR adalah wajar. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap fasilitas yang diterima para wakil rakyat.
Menurut Adies, biaya tempat tinggal di sekitar Senayan, lokasi gedung DPR, terbilang tinggi. Ia mencontohkan, biaya kos-kosan saja bisa mencapai Rp3 juta per bulan. Meski ada opsi yang lebih murah, Adies menilai anggota dewan membutuhkan kenyamanan lebih dan memilih untuk mengontrak rumah.
Harga sewa rumah di kawasan Jakarta Selatan, khususnya Senayan, berkisar antara Rp40 hingga Rp50 juta per bulan. Faktor seperti kebutuhan parkir dan garasi mobil turut memengaruhi harga sewa tersebut.
"Kontrak rumah kalau daerah sini sekitar Rp40 sampai Rp50 jutaan juga. Mereka kontrak rumah kan harus ada parkirnya untuk mobilnya, garasi. Ya sekitar itulah Rp40-50 juta, saya rasa make sense lah kalau Rp50 juta per bulan," ujarnya.
Adies juga menegaskan bahwa tunjangan ini hanya berlaku bagi anggota DPR biasa. Pimpinan DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah karena telah mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Tunjangan rumah ini diberikan kepada anggota DPR periode 2024-2029 karena mereka tidak mendapatkan fasilitas rumah jabatan di Kalibata. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa nilai tunjangan ini telah ditetapkan melalui prosedur administrasi yang melibatkan Kementerian Keuangan. Keputusan ini diambil karena kondisi fisik rumah jabatan di Kalibata dinilai sudah tidak layak dan tidak ekonomis untuk dipertahankan.