Amerika Serikat Terus Terlibat dalam Diskusi Gencatan Senjata Gaza

WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) menegaskan keterlibatannya dalam perundingan terkait usulan gencatan senjata di Jalur Gaza, yang sebelumnya telah diterima oleh Hamas. Pernyataan ini disampaikan oleh Gedung Putih pada hari Selasa.

"Amerika Serikat terus membahas proposal yang telah diterima Hamas ini," kata juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, kepada awak media. Ia menambahkan bahwa presiden akan "mempertimbangkan hal ini lebih lanjut."

Leavitt juga mengklaim bahwa unggahan media sosial dari Presiden AS Donald Trump memengaruhi keputusan Hamas, meskipun ia tidak memberikan bukti konkret untuk mendukung klaim tersebut.

"Saya rasa ini bukan kebetulan bahwa Hamas menerima proposal ini setelah Presiden Amerika Serikat mengunggah pernyataan yang sangat tegas tentang konflik ini di Truth Social," ungkapnya.

Hamas sendiri telah mengumumkan penerimaan proposal yang dimediasi oleh Mesir dan Qatar pada hari Senin, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Menurut laporan media Israel, KAN, rencana tersebut serupa dengan kerangka kerja awal yang diajukan oleh utusan AS Steve Witkoff, yang mengusulkan pembebasan 10 sandera hidup dan 18 jenazah dengan imbalan gencatan senjata selama 60 hari.

Sebelumnya, Trump menyatakan bahwa pembebasan sandera hanya akan terjadi "ketika Hamas dikonfrontasi dan dihancurkan," serta menambahkan bahwa "semakin cepat hal ini terjadi, semakin besar peluang keberhasilannya."

Israel hingga kini belum memberikan tanggapan terhadap proposal tersebut.

Diperkirakan sekitar 50 tawanan masih berada di Gaza, termasuk 20 orang yang diyakini masih hidup.

Sementara itu, lebih dari 10.800 warga Palestina ditahan di penjara-penjara Israel dalam kondisi yang memprihatinkan, dengan laporan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia mengenai kematian akibat penyiksaan, kelaparan, dan kelalaian medis.

Sejak Oktober 2023, lebih dari 62.000 warga Palestina telah tewas di Gaza akibat operasi militer Israel yang juga telah menghancurkan wilayah tersebut dan menyebabkan krisis kelaparan.

Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional terkait dengan konflik di Gaza.

Scroll to Top